Selasa, 29 Desember 2009

PENGELOLAAN TERPADU SUB DAS MIU SULAWESI TENGAH

PENGELOLAAN TERPADU
SUB DAS MIU
SULAWESI TENGAH

Daerah Aliran Sungai (DAS) adalah suatu daerah tertentu yang bentuk dan sifat alamnya sedemikian rupa, sehingga merupakan kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya yang melalui daerah tersebut dalam fungsinya untuk menampung air yang berasal dari curah hujan dan sumber air lainnya dan kemudian mengalirkannya melalui sungai utamanya (single outlet). Satu DAS dipisahkan dari wilayah lain disekitarnya (DAS-DAS lain) oleh pemisah dan topografi, seperti punggung perbukitan dan pegunungan.

Kota Palu yang berada di Lembah Palu sebagai Ibu Kota Provinsi Sulawesi Tengah merupakan wilayah terkering di Indonesia, karena hanya menjadi daerah bayang-bayang hujan. Ketersediaan air Kota Palu sangat bergantung pada ketersedian air di daerah hulu yang mengalir di permukaan sepanjang aliran sungainya maupun ketersediaan air dalam tanah. DAS Palu dengan luas sekitar 284.089,581 ha, memegang peranan penting untuk pemenuhan kebutuhan air masyarakat di sekitar lembah Palu dan kota Palu. Hal ini karena DAS Palu merupakan suplayer air terbesar dan kontinyu sepanjang tahun bagi lembah Palu.

DAS Palu dengan panjang bentangan aliran sungainya mencapai 120 km, merupakan DAS Lintas Kabupaten dan Kota. Daerah hulu Sub DAS Gumbasa di Kabupaten Poso dan Sub DAS Miu di kabupaten Donggala, merupakan Sub DAS Penting dengan kondisi yang relatif lebih baik dibanding sub-sub DAS lainnya. Beberapa sub DAS menyatu mengalirkan air ke sungai Palu, melintasi tengah Kota Palu hingga ke teluk Palu sebagai hilirnya.

Sub DAS Miu merupakan bagian integral DAS Palu dengan luas sekitar 70.534,023 ha (24,83%) dari luas DAS Palu, merupakan Sub DAS penting yang menyuplai air sepanjang tahun ke DAS Palu. Sub DAS Miu juga merupakan daerah hulu yang memiliki topografi pegunungan dengan kemiringan rata-rata diatas 30ยบ.

Di sekitas Sub DAS Miu terdapat 17 desa yang berada dalam tiga kecamatan (Kulawi, Gumbasa dan Dolo Selatan) dengan jumlah penduduk sekitar 22.000 jiwa yang merupakan wilayah Kabupaten Donggala. Pemanfaatan Sub DAS Miu oleh masyarakat adalah untuk kepentingan pertanian, sarana air bersih, perikanan, pemanfaatan material pasir dan batu serta beberapa rencana pemanfaatan untuk pembangkit listrik (mikrohidro).

Secara umum fungsi Sub DAS Miu sudah mengalami degradasi yang cukup serius, baik fungsi ekologi, fungsi ekonomi maupun fungsi sosialnya. Beberapa Sub-sub DAS yang berada dalam Sub DAS Miu sebagai daerah hulu DAS Palu sudah berada pada kondisi kritis, sangat membutuhkan penanganan serius dan terpadu untuk mengembalikan fungsinya. Degradasi yang terjadi, apabila berlangsung secara terus menerus akan sangat menganggu fungsi hidrologis DAS Palu, utamanya berkaitan dengan ketersedian air di sepanjang sungai.

Pola pengelolaan yang dilaksanakan selama ini oleh para pihak terkait; pemerintah, swasta, masyarakat dan pihak lainnya masih belum memperhatikan aspek pelestarian lingkungan, menyebabkan kerusakan fisik dan ekologis DAS yang cukup serius. Tekanan dan kerusakan ekosistem DAS akan berimplikasi pada terganggunya fungsi hidrologis, yakni menurunnya kualitas dan kontinuitas pelayanan DAS akan air.

Semakin banyak pihak yang melaksanakan program/kegiatan di Sub DAS Miu, ternyata tidak secara otomatis dapat menurunkan kerusakan sumberdaya DAS dan bahkan degradasi cenderung semakin meningkat. Pengelolaan daerah aliran sungai oleh instansi-instansi terkait terkesan masih berjalan sendiri-sendiri dan mengabaikan peran aktif masyarakat. Ironisnya, perubahan daerah aliran sungai yang mengarah pada kerusakan itu terkesan terus berlanjut dan sulit diatasi. Padahal pengelolaan DAS sangat penting dalam memberikan konstribusi terhadap kondisi sekitarnya.

Beberapa pola pendekatan para pihak selama ini di sub DAS Miu masih bersifat, antara lain sebagai berikut :

1. Sektoral : di mana masing-masing instansi mengembangkan dan melaksanakan program dengan sudut pandang dan kewenangannya masing-masing. Hal ini akan berimplikasi pada tumpang tindihnya kegiatan, yang akhirnya diikuti dengan meningkatnya kerusakan.
2. Spot : Program dilaksanakan secara spot-spot berdasarkan kejadian atau akibat kejadian, seharusnya pendekatan yang dilaksanakan melihat hulu hilir dan kaitan sebab akibatnya.
3. Parsial : Program dilaksanakan dengan sasaran komponen-komponen tertentu dari DAS, seharusnya secara komprehensip seluruh komponen DAS ( tanah, air, hutan, sosial dan kelembagaan).
4. Administratif : Program dilaksanakan berdasarkan batas wilayah administratif dan bukan pada batas ekologis DAS.
5. Top Down : Program direncanakan, dilaksanakan, dimonitoring dan dievaluasi oleh pelaksana, masyarakat sebagai komponen sosial belum berpartisipasi langsung pada keseluruhan proses.

Pola-pola pendekatan di atas sering terkesan kurang bermanfaat dan bahkan di sisi lain berdampak negatif pada aspek atau bagian lainnya dari di sub DAS Miu. Pembangunan beberapa sarana irigasi dan air bersih desa banyak yang tidak bermanfaat lagi, karena hanya memperhatikan aspek kebutuhan airnya tanpa memperhatikan aspek daya dukung lingkungan lainnya.

Beberapa gambaran di atas memberikan indikasi bahwa pengelolaan sub DAS Miu secara berkelanjutan merupakan bagian penting pembangunan berkelanjutan, dengan pola pendekatan komprehensip, partisipatif dan terpadu (Community Based Integrated Watershed Management) yang dimuat dalam sebuah Rencana Bersama. Model pengelolaan multipihak DAS merupakan alternatif pengelolaan DAS secara konprehensip pada semua aspek.

Pengelolaan DAS adalah upaya manusia dalam mengendalikan hubungan timbal balik antara sumber daya alam dengan manusia di dalam DAS dan segala aktifitasnya, dengan tujuan membina kelestarian dan keserasian ekosistem serta meningkatkan kemanfaatan sumber daya alam bagi manusia secara berkelanjutan;

Pengelolaan DAS terpadu adalah proses formulasi dan implementasi suatu kegiatan yang menyangkut pengelolaan sumber daya alam dan manusia dalam suatu DAS dengan mempertimbangkan aspek sosial, ekonomi dan kelembagaan di dalam dan sekitar DAS termasuk untuk mencapai tujuan sosial tertentu;

Perencanaan Strategis Pengelolaan Multipihak Sub DAS Miu merupakan kerangka yang masih bersifat makro untuk dijadikan pijakan bersama para pihak dalam perencanaan dan implementasi berbagai program/kegiatan sesuai tanggung jawab dan kewenangannya. Rencana Strategis Pengelolaan Terpadu Sub DAS Miu perlu dijabarkan dalam bentuk rencana-rencana aksi yang lebih detail dengan kebijakan dan sharing sumberdaya yang jelas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar